Pengambilan dana BST tidak diharuskan untuk diambil di hari pencairan, namun bisa pada hari-hari berikutnya. Hal tersebut untuk menghindari antrian di mesin ATM.
Baca Juga: Dihadiri Presiden Jokowi, Ini Dia Susunan Acara Akad Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah
Kemudian mengenai potongan dana BST, Dinas Sosial DKI Jakarta menegaskan tidak ada pemotongan sama sekali.
“Tidak ada potongan, dana batuan sebesar Rp300.000 ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat,” bunyi keterangan tersebut.
Selanjutnya, Dinsos DKI Jakarta memberi arahan mengenai potensi adanya pungutan liar saat pencairan BST.
Dalam keterangan tersebut, masyarakat dihimbau untuk mengadukan adanya pungutan liar ke Dinas Sosial.
Baca Juga: Persib Sempat Tertekan, Gol Ferdinand Amankan Tiket 8 Besar Piala Menpora
“Melalui aplikasi JAKI atau menghubungi Call Center (021) 426 5115 dan chat whatsapp 0821-1142-0717,” dalam keterangan.
Pelayanan penerima pengaduan masyarakat akan dibuka selama hari kerja Senin – Jumat jam 08.00 – 17.00 WIB.
Bagi masyarakat yang sudah mendapat BST di tahap satu, namun tahap dua dan tiga tidak cair, bisa dimungkinkan karena beberapa hal.