Baca Juga: Mahfud MD Sebut Jurnalis Harus Dilindungi: Dia Bukan Musuh, Tapi Teman Pencari Kebenaran
“Adapun penerima bantuan dengan kategori sebagai berikut dihapus dari daftar penerima manfaat: meninggal dunia, pindah, dianggap mampu, penerima PKH/BPNT, memiliki penghasilan tetap,” kata Dinsos DKI Jakarta.***