Terungkap! Polisi Ringkus Dua Mafia di Bandara Soekarno-Hatta yang Izinkan WNI dari India Tanpa Karantina

- 28 April 2021, 14:43 WIB
Sejumlah warga yang merupakan kerabat dari penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta-Pontianak menunggu di Posko Crisis Center Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (9/1/2021). Kementerian Perhubungan mendirikan posko crisis center di Terminal 2D untuk mengakomodir segala informasi terkait hilangnya pesawat tersebut.
Sejumlah warga yang merupakan kerabat dari penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta-Pontianak menunggu di Posko Crisis Center Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (9/1/2021). Kementerian Perhubungan mendirikan posko crisis center di Terminal 2D untuk mengakomodir segala informasi terkait hilangnya pesawat tersebut. /FAUZAN/ANTARA FOTO

Baca Juga: Dibeli 17 Juta Dijual 6,5 Triliun, Misteri Lukisan Da Vinci Pangeran Mahkota Saudi Belum Juga Berakhir

Meskipun S dan RW sudah ditangkap, polisi ternyata tak menahan dua mafia itu karena Pasal dalm Undang-Undang Karantina Kesehatan hanya bisa menjerat tersangka dengan hukuman 5 tahun penjara.

"Tidak dilakukan penahan, karena ini yang kita kenakan Undang-Undang tentang Karantina kesehatan tentang wabah penyakit yang ancamannya di bawah 5 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: PDIP Diduga Sebagai ‘Dalang’ di Balik Penangkapan Munarman, Said Didu: Kok Partai Tahu Sudah Cukup Bukti?

Hingga saat ini, polisi masih memeriksa kasus mafia karantina kesehatan yang dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta tersebut.***

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah