Meskipun S dan RW sudah ditangkap, polisi ternyata tak menahan dua mafia itu karena Pasal dalm Undang-Undang Karantina Kesehatan hanya bisa menjerat tersangka dengan hukuman 5 tahun penjara.
"Tidak dilakukan penahan, karena ini yang kita kenakan Undang-Undang tentang Karantina kesehatan tentang wabah penyakit yang ancamannya di bawah 5 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Hingga saat ini, polisi masih memeriksa kasus mafia karantina kesehatan yang dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta tersebut.***