Pertanyaan dalam TWK Dipandang Novel Baswedan Banyak yang Bermasalah

- 11 Mei 2021, 18:17 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan.
Penyidik KPK Novel Baswedan. /Tangkapan layar Instagram.com/@novelbaswedanofficial

Ia mengaku manjawab "dalam melakukan penyidikan tidak boleh dihalangi atau dirintangi, karena perbuatan tersebut adalah pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai seorang ASN, saya tentu terikat dengan ketentuan Pasal 108 ayat 3 KUHAP, yang intinya pegawai negeri dalam melaksanakan tugas mengetahui adanya dugaan tindak pidana wajib untuk melaporkan sehingga respons saya akan mengikuti perintah Undang-Undang, yaitu melaporkan bila ada yang melakukan intervensi".

Baca Juga: Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana Sidak Pasar Modern, Termukan Kerupuk Alot dan Kaleng Penyok

Kemudian, ia mengaku juga diberi pertanyaan "Apakah ada kebijakan pemerintah yang merugikan anda?"

"Saya jawab kurang lebih seperti ini, sebagai pribadi saya tidak merasa ada yang dirugikan tetapi sebagai seorang warga negara saya merasa dirugikan terhadap beberapa kebijakan pemerintah, yaitu di antaranya adalah UU No. 19/2019 yang melemahkan KPK dan ada beberapa UU lain yang saya sampaikan," ucap-nya.

Novel juga menyampaikan demikian karena dalam pelaksanaan tugasnya di KPK sebagai seorang penyidik.

Baca Juga: Krisna Mukti Disorot Warganet Usai Hina Kematian Ustadz Tengku Zulkarnain, Tokoh NU: Dasar Sakit Jiwa

"Hal itu saya sampaikan karena dalam pelaksanaan tugas di KPK saya mengetahui beberapa fakta terkait dengan adanya permainan/pengaturan dengan melibatkan pemodal (orang yang berkepentingan), yang memberikan sejumlah uang kepada pejabat tertentu untuk bisa meloloskan kebijakan tertentu.

Walaupun ketika itu belum ditemukan bukti yang memenuhi standar pembuktian untuk dilakukan penangkapan tetapi fakta-fakta tersebut cukup untuk menjadi keyakinan sebagai sebuah pengetahuan," tuturnya.

Nila menjawab semua kebijakan yang diambil pemerintah baik, maka hal tersebut bertentangan dengan norma integritas.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x