GALAMEDIA – Polemik pemecatan atau penonaktifan 75 pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) masih menjadi persoalan serius hingga kini.
Apalagi baru-baru ini Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan, penonaktifan 75 pegawai itu sudah wajar dan sesuai prosedur yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh anggota Dewas KPK, Indriyanto Seno Adji. LSM antikorupsi ICW (Indonesian Corruption Watch) pun turut membuka suara mengenai hal ini.
ICW nyatakan mengecam keras pernyataan Dewas KPK tersebut. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan menilai Dewas sudah berubah menjadi pemberi stempel kebijakan kontroversial.
“Saat ini Dewan Pengawas bukan lagi bertindak sebagai instrumen pengawas di KPK, melainkan sudah berubah menjadi tempat stempel kebijakan kontroversi pimpinan,” kata Kurnia (13/5/2021) dilansir melalui berbagai sumber.
Kurnia juga menungkap, tes wawasan kebangsaan (TWK) secara jelas telah melanggar hokum.
"Betapa tidak, tes wawasan kebangsaan ini secara terang benderang melanggar hukum, sebab tidak diatur dalam UU 19/19 dan PP 41/20," pungkas Kurnia.
Kurnia lalu menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi. Lebih lanjut, Dewas, kata Kurnia seakan tutup mata mengenai penonaktifan 75 pegawai KPK.