Pernyataan Blunder, ICW Kecam Keras Dewas KPK : Dewas Seakan Tutup Mata

- 14 Mei 2021, 16:14 WIB
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. /Foto: Instagram @kurniaramadhana//

"Bahkan, putusan MK telah menegaskan bahwa alih status kepegawaian KPK tidak boleh merugikan hak-hak pegawai. Namun Dewan Pengawas seakan tutup mata, bahkan terlihat mendukung upaya pimpinan menonaktifkan 75 pegawai KPK," sambung dia.

Sebelumnya diketahui, anggota Dewas KPK, Indriyanto Seno Adji turut membuka suara soal penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.

"Ini prosedur hukum yang wajar atau layak yang juga sama ditempuh oleh Kementerian atau lembaga lainnya, demikian juga halnya dengan KPK," ucap Indriyanto dalam keterangan tertulis, 13 Mei 2021.

Baca Juga: Konflik Palestina - Israel Turut Disoroti Penyanyi Internasional Ini, hingga Akui Hatinya Hancur

Lebih lanjut Indriyanto membahas bahwa keputusan ini masih dalam tataran proper.

"Keputusan ini masih dalam tataran proper legal administrative procedures, karenanya memang harus ada penyerahan sementara kepada atasan langsung," imbuh dia.

Seperti yang kita ketahui, TWK sendiri dianggap aneh dan nyeleneh oleh banyak tokoh karena deret soal yang ditanyakannya. ***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x