Aturan PPDB 2021 Semakin Mudah Lho, Simak Nih Penjelasannya

- 20 Mei 2021, 23:16 WIB
Ilustrasi - Petugas memeriksa pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang dilakukan secara online di SMP Negeri 14 Bandung, Jln. WR. Supratman, Kota Bandung, Kamis 18 Juni 2020./Darma Legi/Galamedia
Ilustrasi - Petugas memeriksa pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang dilakukan secara online di SMP Negeri 14 Bandung, Jln. WR. Supratman, Kota Bandung, Kamis 18 Juni 2020./Darma Legi/Galamedia /

“Kami mengarahkan untuk dibantu di TK terdekat. Walaupun tidak terdaftar di TK terdekat,” tutur Cucu.

Baca Juga: Firli Bahuri Berjanji Manut Titah Jokowi untuk 'Selamatkan' Novel Baswedan Cs

Cucu mengimbau, para orang tua tetap tenang dalam proses PPDB. Karena untuk dalam waktu dekat ini masih dalam proses pengumpulan data dan persyaratan untuk pendaftaran mulai 24 Mei – 11 Juni.

Justru, lanjut Cucu, para orang tua harus cermat dalam memberikan data dan persyaratan kepada sekolah asal.

“Jadi PPDB sekarang tahapannya ini jangan jadi heboh. Ini tahap pendataan dan tahap pendaftaran. Ini yang harus dioptimalkan. Pendataan mulai 24 Mei – 11 Juni. Nanti dimaksimalkan, dimasukan persyaratan sesuai jalur yang dipilih,” dia menjelaskan.

Cucu berharap, masyarakat agar bisa memahami untuk pendaftaran melalui jalur zonasi. Bahwa dasar jalur ini memang dibagi dalam wilayah dan radius dari lokasi sekolah.

Baca Juga: Hari Buku Nasional, HERO Group Dorong Peningkatan Minat Baca Anak-anak Indonesia

Namun Cucu mengakui, ada beberapa kasus lokasi rumah peserta didik yang berada di perbatasan zona wilayah. Hal ini dimungkinkan bisa masuk ke wilayah lain selama dalam batas kelonggaran radius.

“Zonasi itu untuk SMP ada 4 zona basisnya kecamatan, SD ada 8 zona. Prinsipnya zona itu adalah radius. Tapi ada toleransi radius, untuk SD 1 kilometer dan SMP 3 kilometer. Jadi walaupun beda zona kalau jaraknya masih masuk itu bisa saja,” pungkas Cucu.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x