Mahfud MD Bantah Tudingan Demokrat Jadi 'Biang Kerok' Dihapusnya Pasal Penghinaan Presiden saat Ketua MK

- 9 Juni 2021, 19:21 WIB
Mahfud MD bantah tudingan Demokrat Jadi biang kerok dihapusnya pasal penghinaan Presiden.
Mahfud MD bantah tudingan Demokrat Jadi biang kerok dihapusnya pasal penghinaan Presiden. /Instagram @j.gatotnurmantyo /

GALAMEDIA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD nampak geram dengan tudingan yang menyebut dirinya penyebab dihapuskannya pasal penghinaan Presiden.

Tudingan itu datang dari Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman merespons mencuatnya wacana akan kembali dihidupkannya pasal penghinaan Presiden.

Benny K Harman yang juga merupakan anggota Komisi III DPR RI itu sempat menyindir Mahfud MD yang kini berubah sikap soal pasal penghinaan Presiden.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING IKATAN CINTA 9 Juni 2021: Merasa Tak Terima, Mama Rosa Datangi Keluarga Nino

Dijelaskan Benny, kala Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Presiden pada 2010, tidak bisa melaporkan ke polisi lantaran orang yang menghina dengan ungkapan 'kerbau'.

Penghinaan itu tidak dapat dilaporkan ke polisi lantaran pasal penghinaan Presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat itu dipimpin Mahfud MD.

"Pasal itu sudah dihapus dalam KUHP Pak, dan yang menghapus itu yang terhormat kalau saya tidak salah, yang jadi Menko Polhukam saat ini yang saat itu dia menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi. Luar biasa sangat progresif," begitu kata Benny saat rapat kerja Komisi III dengan Menkumham Yasonna Laoly Rabu, 9 Juni 2021.

Baca Juga: Sembako Kena Pejak, Yan Harahap : Pertanda Keuangan Negara Sekarat, Semoga Masyarakat Tidak Melarat

Benny melanjutkan bahwa saat ini terdengar mendukung pasal penghinaan Presiden dihidupkan kembali.

"Hanya begitu beliau saat ini menjadi Menko Polhukam, saya mendengar sayup-sayup bahwa beliau juga mendukung pasal ini dihidupkan lagi. Coba di cek nanti kalau saya salah, kalau saya tidak salah waktu beliau jadi Ketua MK, ya saya termasuk Ketua Panja saat itu menolak, nggak usahlah kita hidupkan pasal penghinaan ini," papar Benny.

Lantas Mahfud MD dengan tegas membantah tudingan yang dilontarkan Benny K Harman tersebut. Mahfud menyebut bahwa ungkapan itu adalah ngawur.

Baca Juga: Terpapar Covid-19, 1 Lagi Warga Desa Cinunuk Meninggal

Dijelaskan Mahfud MD, bahwa penghapusan itu justru dilakukan jauh sebelum dirinya masuk ke MK.

"Agak ngawur. Penghapusan pasal penghinaan Presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK. Saya jadi hakim MK April 2008," kata Mahfud MD melalui Twitter pribadinya Rabu, 9 Juni 2021.

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa sebelum dirinya jadi Menko Polhukam pun, pasal tersebut sudah disetujui oleh DPR namun ditunda pengesahannya pada 2019.

Baca Juga: Sindiran Halus Sudjiwo Tedjo Terkait Hina DPR 2 Tahun Penjara: Bangsamu Selalu Membuatku Tak Habis Kagum

Bahkan, 'serangan balik' pun ia lontarkan kepada Benny atas tudingan tersebut.

Mahfud menyindir bahwa Benny adalah anggota DPR dan memiliki fraksi, sehingga memungkinkan untuk menghapus pasal tersebut.

"Sebelum saya Menko, RKUHP sudah disetujui oleh DPR tapi September 2019 pengesahannya ditunda di DPR," jelasnya.

"Karena sekarang di DPR, ya coret saja pasal itu. Anda punya orang dan fraksi di DPR," tegas Mahfud MD.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x