HRS Divonis 4 Tahun Penjara, Aktivis Akhmad Sahal: Janganlah Kebencianmu Pada Satu Kaum Membuatmu Tidak Adil

- 24 Juni 2021, 15:25 WIB
Akhmad Sahal.
Akhmad Sahal. /Tangkapan layar YouTube.com/CokroTV

GALAMEDIA - Aktivis Jaringan Islam Liberal, Akhmad Sahal turut menanggapi vonis yang diberikan pada eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Diketahui sidang putusan kasus tes swab Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat yang menyeret HRS digelar hari ini, Kamis, 24 Juni 2021.

HRS dalam sidang ini dijatuhi hukuman empat (4) tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Khadwanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.

Baca Juga: HRS Divonis 4 Tahun, Hakim Penuhi Keinginan Stafsus Presiden? Wakil Ketua MPR RI: Ada Ketidaksesuaian

Khadwanto menjelaskan, putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor.

Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan di antaranya perbuatan HRS dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar Covid-19.

Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa HRS memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang.

Meski demikian, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta HRS dihukum pidana penjara selama enam tahun penjara.

Dikutip dari Antara, terkait kasus tes usap di RS UMMI Bogor, HRS didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Indobake Bidik UKM dan Karyawan yang Terkena PHK di Bandung untuk Berbisnis Kuliner

Atas vonis tersebut, HRS dan penasihat hukumnya memutuskan untuk mengajukan banding.

Menanggapi vonis tersebut, Akhmad mengatakan bahwa ini vonis yang berlebihan, karena HRS tidak menebar kebencian SARA dan sebagainya.

Hal ini ia sampaikan melalui akun Twitter pribadinya @sahal_AS pada Kamis, 24 Juni 2021.

“Ini berlebihan. Kalo Rizieq divonis 4 thn krn tebar kebencian SARA kek ancam penggal kepala dll, saya setuju. Tp kalo krn kasus Data Swab, ini lebay. Jgnlah kebencianmu pada suatu kaum membuatmu ga adil, kata Quran,” tulisnya. ***

 

 

 

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah