Menkeu Sri Mulyani Curhat Soal Keuangan di Komisi DPR RI: Sulit Menarik Pajak dari Orang Kaya

- 28 Juni 2021, 19:36 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani /

 

GALAMEDIA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati terus berupaya untuk memulihkan ekonomi nasional di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Baru-baru ini, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa tidak mudah melakukan penarikan pajak terhadap orang-orang kaya di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh aturan fringe benefit masih lemah.

Hal ini terlihat dari banyaknya intensif atau belanja pajak (tax expenditure) yang justru dinikmati oleh orang-orang kaya atau wajib pajak orang pribadi (WP OP) dengan penghasilan tinggi.

Terkait hal tersebut, Sri Mulyani mengungkapkannya di Komisi XI DPR pada Senin, 28 Juni 2021.

“Pemajakan atas orang kaya memang tidak mudah dan tidak optimal karena pengaturan terkait fringe benefit yakni berbagai fasilitas yang dinikmati namun tidak menjadi objek pajak,” ujarnya.

Baca Juga: Tak Ingin Kalah dari BEM UI, Aliansi Mahasiswa UGM Ikut 'Serang' Presiden Jokowi

Dalam kesempatan kali itu ia menyatakan, lima tahun terakhir (2016 – 2020) hanya 1.42% dari total WP OP yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi yaitu 30 persen. Selain dari itu, hanya 0.03% orang kaya atau wajib pajak berpenghasilan di atas Rp5 miliar yang melaporkan SPT tahunannya.

Sri Mulyani mencatat, pada 2016 – 2021, rata-rata tax expenditure PPh orang pribadi atas penghasilan yang didapatkan dalam bentuk natuna adalah Rp5.1 triliun.

Selain itu, jumlah tax bracket (pengelompokan penghasilan kena pajak/PKP) masih sangat kurang menggambarkan progresivitas pengenaan pajak jika dibandingkan negara tetangga.

Malaysia memiliki 11 bracket, Thailand delapan bracket, Vietnam dan Filipina masing-masing memiliki tujuh bracket. Sedangkan Indonesia hanya memiliki empat bracket.

Atas dasar itu, lebih dari 50% dari tax expenditure PPh untuk orang pribadi dimanfaatkan oleh orang-orang kaya dalam bracket tertinggi (mereka dengan pajak di atas Rp500 juta per tahun).

Baca Juga: Ivermectin Dikonsumsi Prabowo, 32.900 Tablet Obat Terapi Covid-19 Bakal Disebar oleh Moeldoko

“Periode 2016-2019 rata-rata teks expenditure PPh orang pribadi atas penghasilan yang didapatkan dalam bentuk natura mencapai Rp5,1 triliun,” jelas Sri Mulyani.

Hal tersebut, menurut Menkeu satu ini sangat disayangkan, karena dalam 20 tahun terakhir, partisipasi warga negara sebagai pembayar pajak terus meningkat. ***

 

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x