Karyawan Sektor Non Esensial yang Terpaksa WFH Bisa Dipecat? Begini Kata Luhut Binsar Pandjaitan

- 5 Juli 2021, 21:29 WIB
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara soal isu karyawan yang WFH bisa dipecat.
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara soal isu karyawan yang WFH bisa dipecat. /Foto: Maritim.go.id/

GALAMEDIA - Penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali berimbas pada keberlangsungan sektor-sektor usaha. Bahkan tak sedikit perusahaan yang harus menanggung beban lebih akibat kebijakan tersebut.

Isu pun beredar. Karyawan perusahaan yang bekerja di rumah atau work from home (WFH) bisa diberhentikan alias dipecat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara soal hal itu.

Luhut memastikan karyawan sektor nonesensial yang bekerja dari rumah tidak bisa diberhentikan secara sepihak atau dipecat oleh perusahaan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 Juli 2021: Elsa Tak Bisa Berkelit Lagi, Mama Rosa Datang Bawa Bukti Lain

"Semua (pekerja) perusahaan nonesensial yang sedang menjalankan WFH tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan atau dilakukan pemecatan. Itu kemarin saya sudah bicara dengan Kapolri dan juga Pak Gubernur," tegasnya, dalam konferensi pers virtual, Senin, 5 Juli 2021.

Luhut menuturkan, di hari pertama bekerja saat PPKM Darurat Senin ini, terpantau sejumlah jalan khususnya di pinggir kota masih dipenuhi oleh mobilitas warga yang hendak bekerja. Hal itu menyebabkan kemacetan parah dan kerumunan.

Mobilitas warga yang hendak bekerja itu dilaporkan berasal dari perusahaan sektor esensial maupun nonesensial.

"Saya sendiri sempat keliling sebentar dan memang saya lihat macetnya luar biasa," tambah dia dikutip dari Antara.

Baca Juga: Agenda IKN Baru Terus Berjalan di Tengah Ledakan Covid-19, Politikus Demokrat: Sungguh Tak Punya Roso!

Luhut yang merupakan Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali itu mengatakan, dirinya akan segera berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Kordinasi dilakukan agar Menaker bisa mengeluarkan surat perintah bagi perusahaan sektor nonesensial untuk tidak memberhentikan karyawannya yang bekerja di rumah.

Perusahaan juga wajib memerintahkan seluruh karyawan agar bekerja dari rumah.

"Kalau dia tidak bekerja di kantor, tapi bekerja di rumah, itu jangan sampai diberhentikan," tegas Luhut.

Luhut juga menegaskan agar seluruh karyawan yang dipaksa harus bekerja di kantor pada sektor nonesensial agar segera melaporkan kepada pemerintah.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Garut Salurkan Bantuan Kepada PKL di Jalan Ahmad Yani

Laporan bisa disampaikan melalui dinas tenaga kerja masing-masing provinsi. Khusus wilayah DKI Jakarta, laporan bisa dilakukan melalui aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta.

Luhut berharap kebijakan bekerja dari rumah akan dapat menurunkan mobilitas warga yang tinggal di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, yang rata-rata bekerja di Jakarta.

"Saya juga meminta dukungan Gubernur DKI Jakarta, Kapolda Metro, Pangdam Jaya untuk terus mengecek masing-masing industri yang masih beroperasi," tambah dia.

Baca Juga: Belasan Kendaraan Luar Kota Nekat Masuk Kota Bandung Lewat Pintu Tol Pasteur, Polisi Terpaksa Putar Balik

Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya diminta untuk melakukan patroli untuk mengecek perusahaan-perusahaan sektor nonesensial yang masih beroperasi. Ia juga meminta agar mereka tidak segan memberikan sanksi dan edukasi.

"Saya berharap ini mungkin seperti patroli untuk Kapolda Metro dan Pangdam Jaya untuk mengecek apa masih beroperasi perusahaan yang bukan sektor nonesensial dan tidak segan untuk memberikan sanksi untuk perusahaan tersebut, dan memberikan penjelasan juga dampaknya ini," tandasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah