Ngatiyana Apresiasi Penerapan Prokes di Dua Pasar Utama di Kota Cimahi

- 7 Juli 2021, 18:34 WIB
Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana memantau pelaksanaan PPKM Darurat di Pasar Puri Cipageran, Rabu, 7 Juli 2021./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana memantau pelaksanaan PPKM Darurat di Pasar Puri Cipageran, Rabu, 7 Juli 2021./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

Menurut Ngatiyana, penerapan protokol kesehatan juga terpantau di Pasar Puri Cipageran.

"Di pasar ini pedagangnya di sif jadi tidak sampai banyak, tidak sampai 50 persen. Jadi di sif, hari ini libur besok masuk, besoknya libur berikutnya masuk. Sehingga bisa dikenadalikan sampai saat ini. Dan semua prokes supaya dijalankan," tuturnya.

"Sehingga mudah-mudahan selama masyarakatnya disiplin, Insya Allah kita aman. Saya harap masyarakat selalu disiplin untuk menjaga dirinya sendiri, dan menjaga orang lain," ujar Ngatiyana menambahkan.

Pihaknya pun telah menginstruksikan petugas di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk terus melakukan patroli, guna memantau semua pusat perbelanjaan, supermarket, pasar, kafe, restoran, PKL, di wilayah masing-masing.

"Termasuk kegiatan masyarakat yang berpotensi memicu kerumunan, restoran atau kafe di dalam pusat perbelanjaan masih boleh beroperasi, tetapi dilarang makan di tempat atau hanya melayani bawa pulangl hidangan," ujarnya.

Baca Juga: Reaksi Wapres Ma'ruf Amin Usai Dijuluki 'The King of Silence', Jubir: Biasa Saja

Sebelumnya, Ngatiyana memimpin apel Evaluasi PPKM Darurat dengan petugas TNI/Polri, Satpol PP, Kejaksaan, Satgas Kota dan Kelurahan di Alun-alun Kota Cimahi, Rabu, 7 Juli 2021.

"Pelaksanaan PPKM selama lima hari ini Alhamdulillah tidak ada yang meninggal, baik yang tercatat di rumah sakit atupun dinas kesehatan. Dan mudah-mudahan bisa segera turun kasusnya," katanya

Diakui Ngatiyana, selama PPKM Darurat ini masih ada pelanggaran namun sifatnya kecil.

"Ya paling tidak pakai masker, kita berikan tindakan secara sosial tapi kalau sudah mengenai operasional pasar modern dan lain sebagainya yang dilakukan sesuai larangan akan ditindak sidang pidana nanti," katanya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x