Ngatiyana Apresiasi Penerapan Prokes di Dua Pasar Utama di Kota Cimahi

- 7 Juli 2021, 18:34 WIB
Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana memantau pelaksanaan PPKM Darurat di Pasar Puri Cipageran, Rabu, 7 Juli 2021./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana memantau pelaksanaan PPKM Darurat di Pasar Puri Cipageran, Rabu, 7 Juli 2021./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

Pihaknya menyebut, selama ini sanksi bagi pelanggar PPKM masih bersifat sanksi sosial. Setelah lima hari pelaksanaan PPKM Darurat, warga yang melanggar akan kena sanksi tipiring.

"Bagi pelanggar, khusunya melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 akan diberlakukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, baik sanksi tipiring maupun sanksi pidana. Kebetulan petugas Kejari Cimahi ditugaskan di posko yang ada di Alun-alun Kota Cimahi. Tugasnya adalah akan memberikan sidang langsung di lapangan, baik tipiring maupun pidana," ungkap Ngatiyana.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x