GALAMEDIA - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dr. Lois Owien sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong tentang pandemi Covid-19.
Dokter Lois Owien dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kendati demikian, dr. Lois sepertinya tetap berkeyakinan Covid-19 adalah sebuah kebohongan.
Setidaknya itu yang ia sampaikan melalui akun Twitternya, @LsOwien. Akun ini diyakini milik dr. Lois karena sebelumnya sempat disebut-sebut oleh dr. Tirta.
Baca Juga: Sebelum Tetapkan dr. Lois Sebagai Tersangka, Polisi Ternyata Sempat Periksa dr. Tirta
Di akun Twitternya, dr Lois juga meminta agar orang lain tak perlu menasehatinya.
"Saya peringatkan kepada orang yg berusaha mencoba menasehati saya: Lebih Baik di tampar Kebenaran daripada di belai kepalsuan dan dusta!," tulis akun @LsOwien.
"Coba dalam 1 hari saja,semua pengaduan Rakyat saya forward ke Anda dan berikan solusinya. Sy jg manusia biasa yg bisa marah!," imbuh akun tersebut.
Seperti diketahui, penyidik telah menetapkan dr. Lois sebagai tersangka.
Baca Juga: Pendidikan dr. Lois Timbulkan Kecurigaan dr. Tirta, Pihak Keluarga Beberkan Fakta Akademis Sang Dokter
Ia disebut menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Ia juga disangkakan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Termasuk disangkakan melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.***