Resmi! Presiden Jokowi Revisi Statuta UI, Rektor Tidak Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris

- 20 Juli 2021, 20:11 WIB
Presiden Joko Widodo./Twitter/@jokowi/
Presiden Joko Widodo./Twitter/@jokowi/ /

GALAMEDIA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi merivisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Perubahan terjadi dari PP No.68/2013 menjadi PP 75/2021.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Tubagus Erif Faturahman.

“Benar, sudah ada PP Nomor 75 Tahun 2021 dan sudah diundangkan,” ujarnya, Selasa, 20 Juli 2021.

Salah satu perubahan yang disoroti adalah yang terkait dengan poin larangan rangkap jabatan bagi rektor maupun wakil rektor.

Baca Juga: ACT Kota Cimahi Salurkan 10 Ekor Sapi kepada 1.000 Penerima

Sebagaima tertulis pada Pasal 35 PP 68/2013, antara lain:

1. Pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat

2. Pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah

3. Pejabat pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah maupun swasta

4. Anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

5. Pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Setelah diubah menjadi PP No.75/2021, maka rektor dan wakil rektor hanya dilarang rangkap jabatan jika menjadi direksi BUMN maupun BUMD.

Tak hanya itu, poin nomor lima (5) terkait larangan merangkap jabatan yang bertentangan dengan kepentingan UI juga ditiadakan dalam PP No.75/2021.

Baca Juga: Terdampak PPKM Darurat, PHRI Garut Kibarkan Bendera Putih 'Nangis'

Berikut adalah larangan rangkap jabatan versi terbaru:

1. Pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat

2. Pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah

3. Direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau

4. Pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu terungkap rektor UI, Ari Kuncoro yang ternyata merangkap jabatan sebagai komisaris bank pelat merah. ***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x