Jaksa Pinangki Dieksekusi ke Lapas Tangerang Usai Hukuman Dipangkas Jadi 4 Tahun

- 2 Agustus 2021, 21:55 WIB
Pinangki Sirna Malasari akhirnya dieksekusi ke Lapas Wanita Tangerang.
Pinangki Sirna Malasari akhirnya dieksekusi ke Lapas Wanita Tangerang. /Tangkapan layar Twitter/@TofaTofa_id//

Baca Juga: Angin Puting Beliung Mengamuk, Sejumlah Ruangan RSUD Cibabat Porak Poranda

Lalu menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.

"Tedakwa Pinangki dimasukkan ke Lapas Wanita dan Anak Kelas IIB Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun," kata Riono.

Pinangki juga menjalani pidana kurungan selama enam bulan dengan catatan tambahan pidana kurungan dilaksanakan apabila kewajiban membayar uang denda tidak dilaksanakan.

Tambahan pidana kurangan ini, kata Riono, tidak dilaksanakan apabila kewajiban membayar uang denda dilaksanakan.

Hingga kini Pinangki belum membayarkan pidana denda sebesar Rp600 juta seperti yang tertuang dalam amar putusan.

"Denda akan dilaksanakan sendiri pembayarannya oleh terpidana. Jika tidak bayar, maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan," ujar Riono.

Baca Juga: PPKM Level 4 Berlanjut, Terungkap Kasus Covid-19 Melonjak di 20 Provinsi Ini

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengecam dan menyayangkan belum dieksekusinya Pinangki Sirna Malasari ke Lapas wanita usai divonis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta awal Juli.

Menurut MAKI, putusan Pinangki telah inkrach sejak 6 Juli 2021 lalu. Seharunys maksimal eksekusi terhadap putusan tersebut dilakukan paling lama satu pekan setelahnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x