Contoh untuk retribusi daerah. Dari target Rp 22,8 milyar baru terealisasi Rp 3,3 milyar atau baru 14,86 persen, salah satunya retribusi parkir berlangganan.
"SKPD penghasil pendapatan daerah agar lebih proaktif dan inovatif dalam mengakselerasi realisasi pendapatan daerah. Tidak dilakukan dengan cara-cara biasa. Karena saat ini kita sedang berpacu dengan waktu," ucapnya.
Selain itu, Bupati juga meminta para Kepala SKPD dan Camat agar terus meningkatkan kinerja, serta mampu berinovasi dan berkolaborasi untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi.
"Di satu sisi SKPD harus mampu mengatasi pandemi. Di sisi lain, turut serta melakukan pemulihan ekonomi masyarakat," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Erwan Setiawan menegaskan bahwa pandemi tidak menjadi alasan terhambatnya pencapaian target.
"Saya berharap semua Kepala SKPD memaksimalkan pekerjaan di triwulan ke tiga ini. Hal ini
sebagai upaya tercapainya tujuan pembangunan dan terealisasikan secara tepat mutu dan tepat manfaat," katanya.
Dikatakan Wabup, batas akhir pengajuan pencairan Tahap I DAK 2021 ialah sampai akhir Agustus 2021. Sementara masih banyak paket pekerjaan strategis yang belum ditenderkan di Semester II.
"Oleh karena itu, saya minta perangkat daerah penerima DAK agar berkoordinasi secara intensif dengan Inspektorat untuk akseleratif review kegiatan DAK yang akan dicairkan Tahap I," ujarnya.
Erwan pun meminta para Kepala Perangkat Daerah terkait, agar berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, guna langkah-langkah akseleratif dan prventif kegiatan yang berasal dari Bantuan Keuangan Provinsi.
"Saya minta semua (SKPD) aktif 'jemput bola'. Jangan hanya menunggu. Sering koordinasi dengan pemerintah pusat maupun provinsi," katanya.***