Level PPKM Kota Cimahi Turun, Ngatiyana: Aturan Tidak Berbeda Jauh dari Level 4

- 24 Agustus 2021, 19:47 WIB
Plt. Wali Kota Cimahi Ngatiyana
Plt. Wali Kota Cimahi Ngatiyana /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

GALAMEDIA - Kota Cimahi menjadi salah satu daerah yang mengalami penurunan level 3, dari semula level 4 pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlangsung 24-30 Agustus 2021.

Meski ada penurunan level, namun masyarakat diminta untuk  tetap mematuhi protokol kesehatan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 35/2021, Kota Cimahi sudah dinyatakan masuk level 3 atau zona oranye.

"Keberhasilan ini merupakan kebanggaan, baik  satgas dan masyarakat. Dengan menurunnya level atau zona, masyarakat tidak boleh lengah dan tetap prokes dilaksanakan demi keselamatan bersama," katanya saat ditemui  di Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Selasa, 24 Agustus 2021.

Baca Juga: Anies Baswedan Masih Merasa Tak Tenang: Yuk Kita Jaga Sama-sama

Menurut Ngatiyana, indikator penurunan level PPKM dari semula zona merah menjadi zona oranye dilihat dari beberapa faktor.

"Indikatornya dari penurunan kasus terkonfirmasi positif Covid-19, sekarang tinggal 200-an kasus positif, baik isolasi mandiri atau dirawat di rumah sakit. Untuk BOR sudah mencapai 18,5%, artinya pasien tidak banyak dan ketersediaan tempat tidur di ruang isolasi cukup ruang," jelasnya.

Belum lagi persentase warga sasaran yang sudah menjalani vaksinasi Covid-19. "Berkat gebyar vaksin diselenggarakan di berbagai lokasi tiap hari, vaksin sudah diatas 50%," ucap Ngatiyana

Dengan penerapan PPKM Level 3, lanjut Ngatiyana, bakal diberlakukan pelonggaran aturan. "Cafe, rumah makan, mal, toko kelontong silahkan buka tapi dibatasi maksimal 50% kapasitas, dan jam operasional maksimal pukul 20.00 WIB," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x