SK Menkumham yang digugat kelompok KLB itu berisi penolakan terhadap perubahan AD/ART dan Susunan Kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kelompok KLB.
Gugatan terhadap SK Menkumham itu terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT.
DPP Partai Demokrat, dalam gugatan itu, turut terdaftar sebagai Tergugat II Intervensi.***