Febri Diansyah lalu mengingatkan janji politik Jokowi yang ingin memperkuat KPK dan pemberantasan korupsi serta presiden adalah pimpinan tertinggi dari para aparatur sipil negara. Sehingga, presiden punya wewenang untuk mengangkat ASN.
Febri Diansyah juga mengatakan bahwa TWK terbukti bermasalah berdasarkan temuan Ombudsman dan Komnas HAM.
Namun, Ferdinand Hutahaean pun memberikan pembelaan kepada Presiden Jokowi. Ia mengatakan bahwa Presiden tak berwenang dalam merombak KPK RI.
Mantan Politikus Partai Demokrat itu juga mengatakan bahwa Presiden tak bisa melanggar aturan yang telah memutuskan nasib Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya.
"Presiden tak berwenang merombak pimpinan @KPK_RI dan tak bisa melanggar aturan yg telah memutuskan nasib Novel dkk," kata Ferdinand.
"Jgn jerumuskan Presiden," tegasnya.***