Dia menegaskan bahwa berdirinya Kemenag sebagai lembaga negara bukanlah hadiah dari siapapun melainkan konsekuensi logis berdasarkan Pancasila.
"Bagi saya yang mempelajari hukum tata negara dan sejarah ketatanegaraan RI, keberadaan Kementerian Agama itu bukanlah "hadiah" dari siapapun. Keberadaan Kementerian Agama itu adalah konsekuensi logis dari negara berdasarkan Pancasila yang kita sepakati bersama," terang Yusril.
Sedangkan Pancasila, kata Yusril, adalah jalan tengah yang disepakati antara negara berdasarkan Islam dan sekuler.
"Seperti dikatakan Prof Supomo dalam sidang BPUPKI. Keberadaan Kementerian Agama telah diusulkan oleh Muhammad Yamin dalam sidang BUPKI," bebernya.
Di negara yang menjadikan Islam sebagai negara resmi seperti Malaysia pun kata dia, Raja justru bertindak sebagai Ketua Agama Islam. Negara mengurusi langsung persoalan agama.
Sebaliknya, Yusril menerangkan bahwa negara yang sama sekali sekuler seperti Philipina, negara sama sekali tak terlibat dalam urusan agama.
"Sebaliknya di negara yang secara resmi menyatakan dirinya negara sekuler seperti Philipina, negara samasekali tidak terlibat menangani urusan agama. UUD Philipina tegas menyatakan 'separation of church and state'. Negara dilarang mengalokasikan anggaran untuk agama apapun,' ujarnya.
Smentara Indonesia kata Yusril, meskipun mayoritas muslim, Islam tidak dinyatakan sebagai agama resmi negara seperti Malaysia. Tapi bukan berarti juga negara sekuler yang memisahkan agama dari urusan negara.
"Negara berdasarkan Pancasila menjadikan ajaran-ajaran agama sebagai sumber motivasi dan inspirasi dalam membangun bangsa dan negara. Karena itu negara berkewajiban melayani dan memfasilitasi kepentingan umat beragama dalam melaksanakan tuntunan ajaran agamanya," papar dia.