"Dari sepuluh perusahaan penyedia terdapat tiga perusahan yang tidak tercantum dalam usulan penyedia, dengan lima merek rapid test dan dengan harga yang berbeda-beda," ungkap Agus.
Baca Juga: Jantung Bermasalah, Sergio Aguero Absen Selama 3 Bulan
Lebih lanjut dijelaskan Agus, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, terdapat selisih harga rapid test di lapangan dengan yang ditetapkan Dinkes Jabar.
"Dalam hal ini kami menduga telah terjadi pengkondisian pengadaan rapid test dengan kepentingan perorangan atau kelompok tertentu dengan cara mark up dan memberi cash back," tegas Agus.
Atas hal itu, lanjut Agus, pihaknya menilai Kejati Jabar sudah sewajarnya untuk memeriksa pihak terkait serta melanjutkan langkah hukum atas dugaan kasus itu.
"Kejati harus mampu mengusut sampai tuntas kasus dugaan korupsi tersebut. Karena kami masih sangat meyakini Kejaksaan sebagai salah satu APH yang menjadi garda terdepan pencegahan dan penyelamatan akan terjadinya kerugian uang negara, terangnya.
"Kami pun akan mendukung sepenuhnya Kejati Jabar untuk menuntaskan kasus tersebut. Kami akan ada di belakang mereka," tegas Agus menambahkan.
Selain dugaan kasus di Dinkes Jabar, Agus juga menyatakan pihaknya menyoroti beberapa kasus lain yang terjadi di Kota Bandung.
Beberapa di antaranya terkait dengan pembangunan Pasar Cihaurgeulis serta kasus di Dinas Sosial Kota Bandung.
Baca Juga: Selamat Tinggal WhatsApp, Kini Berhenti Beroprasi Resmi di Beberapa Jenis Ponsel ini!