Baca Juga: Jawa Barat Siaga Satu Bencana, Waspada Ancaman Banjir dan Tanah Longsor
Tak berhenti disitu, ia menegaskan jadi bukan karena atas dasar karena suka sama suka, tetapi karena dihalalkan.
Dalam unggahan yang sama, Cholil nampak tak setuju dengan Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021.
Untuk itu, Ketua MUI tersebut kemudian mendesak agar peraturan tersebut untuk segera dicabut.
"Padahal kejahatan seksual menurut norma Pancasila adlh agama atau kepercayaan," ujarnya.
Baca Juga: Warga Gedebage Bandung Digegerkan Temuan Janin Bayi di Gorong-gorong
"Jadi bukan atas dasar suka sama suka tapi krn dihalalkan. Cabut," sambungnya.
Seperti yang diketahui, Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021, menjadi perdebatan publik diberbagai kalangan mulai dari tokoh politik hingga organisasi keagamaan.
Sejumlah pihak yang menyoroti sekaligus berkomentar terkait Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 tersebut menilai bahwa tidak sesuai dengan Pancasila, dan UUD 1945, serta norma agama.***