Tetapkan Upah Seusai UU Ciptaker, Apindo: Pengusaha Jabar Apresiasi Gubernur

- 5 Desember 2021, 17:48 WIB
Acuviarta Kartabi
Acuviarta Kartabi /Instagram/@acuviarta/

Selain itu, Ia meyakini bahwa investor akan lebih tenang untuk bertahan di Jabar dan terbantu untuk bisa menjaga persaingan yang kian sengit. Dimana tidak hanya dengan negara lain, namun juga dengan daerah lainnya.

Baca Juga: Untuk Sukseskan MotoGP Sirkuit Mandalika 2022, Ribuan Kader NU Gelar Doa Bersama

"Kami berharap rekan - rekan karyawan tidak lagi melakukan sweeping ketika melakukan demo, karena hal tersebut sangat merugikan pengusaha," katanya.

"Bahkan saat di Bali, Pak Presiden mengeluarkan pernyataan yang mendukung investasi, bahkan meminta kepolisian mengawalnya. Kami menilai apa yang disampaikan oleh beliau sudah sangat tegas, jelas dan tepat untuk saat ini," tuturnya.

Pengusaha Garmen asal Sukabumi, JS Choi juga mengapresiasi Gubernur Jabar atas terbitnya SK upah sesuai UU Cipta Kerja. Upah tersebut berlaku untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

"Di perusahaan saya, akan sesuaikan upah 2022 dengan ikut struktur skala upah sesuai Undang - Undang berlaku di Indonesia," ucapnya.

Lebih jauh, JS menambahkan bahwa penerapan upah sesuai UU Cipta Kerja ini, juga akan membantu pengusaha untuk recovery setelah masa Covid-19.

"Terutama setelah pengusaha menghadapi kesulitan perputaran keuangan, sebagai akibat kesulitan kontener beberapa waktu lalu," tambahnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x