Herry Wirawan Predator 13 Santriwati di Bandung Bakal Dituntut Hukuman Mati?

- 10 Januari 2022, 11:43 WIB
Foto Herry Wirawan yang mendekam di Rutan Bandung.
Foto Herry Wirawan yang mendekam di Rutan Bandung. /yedi supriadi

GALAMEDIA - Persidangan perkara Herry Wirawan yang menjadi memperkosa 13 santriwati hingga beberapa di antaranya hamil dan melahirkan akan memasuki babak akhir.

Besok, Selasa, 11 Januari 2022, rencananya terdakwa Herry Wirawan akan menghadapi sidang dengan agenda tuntutan.

Persidangan, seperti yang sudah-sudah, digelar di ruang anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung.

Apakah jaksa bakal menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati?

Baca Juga: Bom Meledak di Sebuah Kafe di Palopo Sulsel Pukul 10.30 WITA, Tewaskan Sejumlah Orang pada 10 Januari 2004

Baca Juga: Sriwijaya Air SJ182 Rute Jakarta-Pontianak Jatuh di Kepulauan Seribu, 62 Orang Tewas pada 9 Januari 2021

Pada sidang-sidang sebelumnya, banyak fakta baru terungkap dari perbuatan bejat yang dilakukaan Herry.

Saksi korban yang dihadirkan dalam persidangan mengaku diperkosa hingga empat kali oleh Herry Wirawan.

"Semua keterangan saksi-saksi mendukung pembuktian. Pertama dari salah satu saksi yang menyatakan bahwa mereka disetubuhi oleh si pelaku bahkan sampai empat kali," terang Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana usai persidangan.

Asep juga menuturkan, ada rasa ketakutan yang dialami oleh korban setiap kali usai menjadi korban pemerkosaan Herry Wirawan.

Bahkan, sambungnya, dari pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan, situasi di lingkungan pesantren itupun tertutup rapat.

Hal itulah, kata Asep, yang menjadi kendala korban sulit melapor apa yang dialaminya.

Baca Juga: Pemilu 2024 Diusulkan Ditunda, Prabowo-Tito Karnavian Jadi Plt. Presiden, Demokrat: Itulah Hukumnya

Fakta lain, terungkap jika Herry memperkosa santriwati di depan istrinya sendiri.

"Jadi dia (istri) disuruh tinggal disini, bahkan mohon maaf, ketika istri pelaku mendapati suaminya," ujar Asep.

"Pada saat malam itu dia tidur bareng, naik ke atas tiba-tiba mendapati si pelakunya sedang melakukan tindakan tidak senonoh kepada korbannya, nggak bisa apa," lanjut Asep.

Kemudian fakta lainnya, Herry mengakui perbuatan biadabnya telah memperkosa 13 santriwatinya hingga hamil dan melahirkan. Ia pun mengaku khilaf berbuat aksi itu.

Sebelumnya, desakan agar Herry dihukum berat datang dari berbagai kalangan. Bahkan selebritis Deddy Corbuzier meminta agar Herry dihukum mati.

Baca Juga: TERUNGKAP, Ini Sosok Pria yang Tendang dan Hancurkan Sesajen di Kawasan Gunung Semeru

""HUKUM MATI LAH....RIBET AMAT. HAM itu untuk manusia.. Kodok Kurap masa masuk HAM," tulis Deddy Corbuzier di Instagram pribadinya, beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, banyak warganet yang mendesak agar Herry dihukum kebiri hingga hukuman mati.

"Khilaf ko smpe berkali kali, hukum mati aja si. jahanam bgt, prmpuan lg pms masi di perlakuin bgtu," ucap akun @megayuli203.

"Hukum mati wajib si, harus nya dpr bikin UU untuk pelaku Pemerkosaan yang berkali-kali di hukum mati," ujar akun @EtaramaB.

Baca Juga: Di Tengah Proses Hukum Cuitan 'Allahmu Lemah', Ferdinand Hutahaean Mendadak Keluarkan Pernyataan

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati atau Bintang Puspayoga ikut mengomentari kasus Herry Wirawan perkosa belasan santriwati.

Sang menteri menyatakan, terdakwa Herry Wirawan yang perkosa santriwati hingga beberapa di antaranya hamil dan melahirkan, harus mendapatkan hukuman kebiri.

Soal hukuman kebiri dan hukuman mati ini, pihak Kejati Jabar
akan mengkaji penerapan hukuman tersebut.

"Nanti kita lihat. Akan kita pelajari dan kita kaji lebih lanjut kepada yang bersangkutan. Karena korban cukup banyak," ujar Kejati Jabar Asep N Mulyana.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x