Aturan Baru, Plat Nomor Kendaraan Akan Berubah Warna dan Dilengkapi Alat Pelacak

- 25 Januari 2022, 12:34 WIB
Ilustrasi pelat nomor
Ilustrasi pelat nomor //Bapenda Jabar

Penggunaan chip pelacak pada plat kendaraan sebenarnya telah diterapkan di berbagai negara di dunia.

Namun pihak kepolisian Republik Indonesia berencana untuk memberlakukan aturan ini pada 2023 mendatang.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x