Jokowi Instruksikan Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat SIM, STNK, dan Haji, Pakar Kesehatan: Logikanya Terbalik

- 20 Februari 2022, 20:18 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan.
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. /Sandra/Kabar Joglosemar

Ia pun mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Pandemi Covid-19 menjadi pelajaran berarti.

"Pak @jokowi Pengalaman bangsa Indonesia dalam Pandemi Covid, yaitu setiap rakyat Indonesia wajib mempunyai jaminan asuransi kesehatan nasional," katanya.

Ia kembali meminta agar kepesertaan BPJS Kesehatan belaku sejak seorang warga terlahirkan.

"Pertimbangkan agar setiap orang warga negara Republik Indonesia otomatis menjadi anggota @BPJSKesehatanRI sebagai amanat konstitusi," katanya.

Baca Juga: Publik Inggris Cemas, Ratu Elizabeth Positif Covid di Usia 95 Tahun

Presiden melalui instruksi yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 itu meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),' tulis Inpres tersebut.

Presiden juga menginstruksikan Menteri Agama untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jamaah Umrah dan Haji.

"Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN," lanjutnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x