Jangan Terlalu Lama di Rest Area, Kemenhub Batasi Waktu Maksimal 30 Menit

- 28 April 2022, 19:28 WIB
Ilustrasi. Suasana di Rest Area.
Ilustrasi. Suasana di Rest Area. /Jasa Marga

 

GALAMEDIA - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan penyebab dari kemacetan yang terjadi di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) sampai Tol Cikampek.

"Rest area di Tol Cipali, khususnya tadi yang menimbulkan kemacetan panjang dan ini dampaknya sampai ke Tol Cikampek," terang Aditia, Jakarta Pusat, Kamis, 28 April 2022.

Sekarang, kondisi lalu lintas yang melewati pemudik di Tol Cikampek dan Cipali sudah terurai.

"Sekali lagi sekarang sudah diatasi dan tentu nanti penanganan rest area akan menjadi prioritas juga khususnya nantinya di rest area yang lain," ujarnya.

Baca Juga: 20 Menit Geledah Rumah Dinas Bupati Bogor, KPK Angkut 3 Koper

Karena itu, Aditia mengimbau kepada seluruh pemudik agar dapat mematuhi aturan ketika di rest area dibatasi maksimal 30 menit saja.

"Ini untuk menghindari penumpukan dan juga bisa lebih lancar perjalanannya karena tidak terjadi di antrean masuk yang itu kemudian memakan bahu jalan," tuturnya.

Baca Juga: Ida Fauziyah Terbitkan Permenaker Revisi Aturan JHT

Tentu saja, jika banyak kendaraan pemudik yang istirahat di bahu jalan maka itu berpotensi akan terjadinya kemacetan lalu lintas.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x