M Taufik Dipecat Partai Gerindra, Fahri Hamzah Ikut Berang: Orang yang Dipilih Rakyat Tak Bisa Dipecat Partai

- 7 Juni 2022, 20:26 WIB
M Taufik.
M Taufik. /Instagram.com/ @mtaufik.grd

Dia menjelaskan, sikap Majelis Kehormatan Partai Gerindra terhadap M. Taufik tersebut bukan hanya karena pernyataan yang bersangkutan beberapa waktu lalu.

Namun, lanjutnya, ada rangkaian proses cukup panjang dari akumulasi kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu.

"Majelis Kehormatan Partai Gerindra memberikan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pembina dan DPP Partai Gerindra untuk memberhentikan dan mencabut keanggotaan atas nama M. Taufik," tegasnya.

Pengawasan dan penilaian terhadap kinerja M. Taufik, katanya, dimulai saat Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 sampai saat ini. Misalnya, M. Taufik, yang saat itu sebagai unsur pimpinan DPD Partai Gerindra DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta, dinilai gagal dalam menjalankan amanah Partai.

Menurut Wihadi, M. Taufik gagal dalam menjalankan amanah Partai Gerindra terkait kekalahan perolehan suara pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno di DKI Jakarta dalam Pilpres 2019.

Baca Juga: Jaminan Keamanan Investasi di Jabar, Apindo Optimistis Investor Semakin Tertarik

"M. Taufik juga sering disebut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah DKI. Selain itu, diketahui sampai dengan saat ini, DPD Partai Gerindra DKI Jakarta belum juga memiliki kantor DPD yang tetap, sebagaimana DPD-DPD Partai Gerindra lainnya. Padahal, DKI Jakarta merupakan barometer utama bagi Partai Gerindra," ujarnya.

Sementara itu Muhammad Taufik menegaskan belum menerima secara resmi surat pemecatan dari partai.

"Saya belum terima suratnya," kata Muhammad Taufik.

Dia bahkan mempertanyakan alasan pemecatan oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x