Kesejahteraan Perawat Masih Minim dan Penghapusan Honorer, PPNI Jabar Bentuk Tim Pendamping PPHS

- 19 Juni 2022, 18:11 WIB
TOT Terintegrasi PPNI Jabar.
TOT Terintegrasi PPNI Jabar. /

Padahal perawat itu harus menempuh kuliah selama tiga tahun. Selain itu, mereka juga harus mempunyai izin agar bisa bekerja perawat. 

Baca Juga: Didampingi Ketua Umum PBNU, Luhut Binsar Pandjaitan Rayu Mohammed bin Salman Tambah Kuota Haji dan Proyek IKN

"Perawat juga harus mempunyai izin yang ngurusnya enggak mudah. Tapi penghargaan yang diberikan swasta belum sebanding dengan apa yang dikerjakan perawat itu," ujarnya.

"Maka kalau kita belajar dari pandemi Covid-19 yang orang lain harus menghindar, perawat sebaliknya harus hadir. Bukan hanya waktu tenaga, tapi juga banyak nyawa yang dikorbankan untuk pengabdian," jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong bagaimana upah yang diterima perawat swasta itu, memiliki pedoman struktur kelayakan.

"Karena menurut aturan yang berlaku, itu menjadi lampiran dari perjanjian kerja bersama antara swasta dengan pengawai. Sampai saat ini, rumah sakit belum punya pedoman. Kita buatkan pedoman, lalu serahkan nanti ke Kemenaker untuk difasilitasi dan berharap rumah sakit memberikan penghargaan layak bagi perawat," tuturnya.

Dikatakannya seharusnya para tenaga perawat itu, menerima gaji sebesar tiga kali UMP. Jumlah tersebut berdasarkan hasil kajian analisis yang dilakukan DPP PPNI. 

"Kami sudah bekerja sama dengan beberapa pakar dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Di Tahun 2017 silam, keluar angka gaji yang layak bagi perawat itu tiga kali UMP," katanya.

Baca Juga: Jadwal LENGKAP Manchester United Liga Inggris 2022-2023

Ia menjelaskan bahwa tenaga perawat secara nasional berjumlah sekitar satu juta orang. Dari jumlah tersebut, ada 771 ribu perawat sudah masuk sistem pendataan DPP PPNI.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x