KPK Janjikan Ade Yasin Dipindah ke Bandung Pekan Depan, Bisa Hadir Langsung di Ruang Persidangan

- 20 Juli 2022, 17:10 WIB
Penasihat hukum membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln LLRE Martadinata, untuk terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin yang mengikuti persidangan dugaan pengurusan opini WTP secara daring dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022./M.Fadlillah/Galamedianews
Penasihat hukum membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln LLRE Martadinata, untuk terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin yang mengikuti persidangan dugaan pengurusan opini WTP secara daring dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022./M.Fadlillah/Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin kembali tidak dihadirkan langsung dalam persidangan dugaan kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 20 Juli 2022.

Persidangan yang digelar di Ruang Sidang I Pengadilan Tipikor Bandung tersebut mengagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Penuntut Umum KPK (PU KPK).

Ade Yasin mengikuti persidangan secara online dari Kantor KPK di Jakarta.

Baca Juga: KPK Seret Ade Yasin Tanpa Bukti, Pengacara: Dakwaan Dugaan Suap ke BPK Tidak Cemat!

Terlihat dari layar monitor yang ditampilkan di ruang sidang, Ade Yasin disampingi penasihat hukumnya.

Ia nampak mengenakan batik kembang dan kerudung kuning kecoklatan.

Mengenakan masker putih, wanita 54 tahun itu terlihat tenang, segar dan bugar dalam mengikuti persidangan.

Di ruang persidangan sendiri hadir sejumlah penasihat hukum lainnya.

Sebelum persidangan, penasihat hukum Ade Yasin, Roynal Pasaribu sempat mengeluhkan ketidakhadiran kliennya secara langsung di persidangan.

Baca Juga: Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Minta Hakim Batalkan Dakwaan KPK Soal Suap ke BPK Jabar

Padahal pada sidang perdana pekan lalu, penasihat hukum meminta Ade Yasin untuk dihadirkan langsung pada sidang kedua.

Menjawab permintaan dari tim pengacara terdakwa, PU KPK Roni Yusuf mengaku sudah mengupayakan untuk menghadirkan Ade Yasin secara langsung di persidangan.

Namun, pihaknya belum mendapatkan jawaban secara tertulis dari rumah tahanan (rutan) di Bandung terkait pemindahan Ade Yasin dari tahanan di Jakarta.

Pihaknya menyebutakan mengupayakan untuk melakukan pemindahan Ade Yasin dari Jakarta ke Bandung pada pekan depan.

"Kami (sudah) bersurat namun belum ada jawaban secara tertulis. (Memang) secara lisan, sudah boleh dengan syarat tes antigen. Pekan depan kita bisa pindahkan ke Bandung," kata Roni Yusuf sesaat sebelum persidangan dimulai.

Baca Juga: HABIB Rizieq Bicara Pembebasan Bersyarat: Bukan dari Kubu Tertentu atau Partai Politik

Hal itu pun langsung ditindaklanjut oleh majelis hakim yang menyebut bahwa akan bersurat supaya terdakwa Ade Yasin bisa dihadirkan secara langsung di persidangan.

"Kalau Terdakwa, saya akan janjikan (untuk dihadirkan langsung). Kalau KPK sudah berjanji, (syarat) lisan sudah terpenuhi dan tinggal (syarat) tertulis, maka saya kan mengusahakan terdakwa pemeriksaan untuk dihadirkan," kata ketua majelis hakim, Hera Kartiningsih.

Dalam perkara ini, Ade Yasin didakwa menyuap pegawai BPK RI Jawa Barat terkait aporan keuangan. Uang yang diberikan Ade Yasin mencapai Rp 1,9 miliar.

Menurut PU KPK, uang sebesar Rp 1,9 miliar itu diberikan Ade Yasin kepada pegawai BPK Jabar yaitu Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah. Mereka diketahui merupakan pegawai BPK RI Kanwil Jabar.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x