Tersangka KASUS SUBANG Bertambah Jadi 11 Orang, Perannya Diungkap Polda Jabar

- 25 Juli 2022, 16:50 WIB
Tersangka KASUS SUBANG Bertambah Jadi 11 Orang, Perannya Diungkap Polda Jabar, Senin, 25 Juli 2022./Remy Suryadie/Galamedia
Tersangka KASUS SUBANG Bertambah Jadi 11 Orang, Perannya Diungkap Polda Jabar, Senin, 25 Juli 2022./Remy Suryadie/Galamedia /

"Kami membagi pelaku dalam tiga kluster, pemodal atau yang punya uang yang menggerakkan kegiatan ilegal ini, kedua penyedia elpiji dalam hal ini adalah oknum-oknum dari transporter SPBE, dan pelaksana lapangan yang kami tangkap di TKP," jelasnya.

Arif menambahkan, selain merugikan negara, tindakan sindikasi penyelundupan elpiji subsidi ini juga sangat membahayakan masyarakat sekitar. Mengingat, cara kerja penyelundupan tidak menggunakan standar keamanan yang jelas.

Baca Juga: Ade Yasin Optimis Eksepsi Diterima Hakim, Dakwaan Tak Sesuai dengan Alasan KPK Melakukan Penangkapan

"Kita berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar 9 M, Kami jerat dengan berbagai perundang-undangan yang berlaku, UU migas, UU perlindungan konsumen, ancaman lima tahun penjara sampai 6 tahun penjara," tandasnya.

Sebelumnya, penyelundupan gas elpiji berhasil diungkap oleh Polisi di Patok Besi, Kabupaten Subang.

Pelaku menyedot gas dari tanki bermuatan 20 Ton yang dikirimkan ke Majalengka. Setidaknya, 3000 sampai 5000 Ton disedot dalam setiap malam.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x