PT PNM Posting Program Erick Thohir, Nasabah Berkeluh Kesah Hingga Ngaku Trauma

- 12 Juli 2020, 22:47 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir.
Menteri BUMN Erick Thohir. /

GALAMEDIA - Sejumlah netizen memberikan respon negatif setelah akun Facebook PNMPersero milik PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mengunggah program Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pada Post itu bertuliskan "BUMN akan terus dorong ekonomi UMKM".

Dalam keterangannya yang dilihat Ahad (12/7/2020), dituliskan, Bapak Erick Thohir, Menteri BUMN memastikan penempatan dana untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui fasilitas kredit modal kerja.

Melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah dengan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) telah menyalurkan Rp 11 triliun, dari Rp 30 triliun dana PEN.

Baca Juga: Awas Hati-Hati di Tanjakan Makam Godog, Jalan Menuju Obyek Wisata Batu Lampar Ini Rawan Kecelakaan

Selaras dengan program ini, PEN adalah kabar bagus bagi PNM (Permodalan Nasional Madani). Hal itu karena PNM mempunyai tujuan yang sama, yakni mendorong UMKM untuk semakin berkembang dan maju.

Sontak sejumlah netizen berkomentar negatif terkait hal itu. Di antaranya Bambang Sutrisno, "Satu kata matamu!!!!"

Akun Ahmad Ridwansyah mengatakan, "Jangankan ada jaminan apalagi gak ada .. Saya jadi heran kredit permodalan yg kata nya dana pemerintah itu untuk siapa sebenar nya?"

Sedangkan Davina Keysha berkomentar, "Ujung2nya BI cheking".

Baca Juga: Viral Jalan Diperbaiki Bak Desa Wisata, Warga Serbu Wilayah di Garut Ini

Bahkan salah satu akun Edwin Win berkesempatan mengeluarkan unek-uneknya.

"Program apaan. Pnm justru mencekik rakyat. Usaha saya terkena dampak covid. Bulan 3 saya masih bisa setor angsuran dan menjelang awal bulan 4 th 2020 saya mengajukan relaksasi dan syaratnya harus setor 1 kali angsuran baru di berikan relaksasi."

"Begitu saya lunasi 1 kali angsuran untuk bulan 4 dan ternyata hoax. Hingga 2 bulan lebih saya menuggu untuk mendapatkan relaksasi tapi hasilnya nihil dan oknum pnm bilangnya sudah tidak ada relaksasi."

"Kemudian saya mengajukan lagi untuk meminta dana yang sudah saya setor untuk saya putar lagi, maksud saya kembali ke setoran awal dan katanya harus setor 1 kali angsuran baru bisa. Entar begitu saya setor ujung ujungnya tidak bisa di cairkan."

"Jadi trauma dengan sistem pnm. Ibarat orang sakit tidak segara di obati ya bisa mati. Ini namanya semena mena alias penindasan terhadap nasabah," ujarnya.

Baca Juga: Juventus vs Atalanta: Gasperini Ngaku Merasa Frustasi

Seperti diketahui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, hingga 17 Juni 2020, terdapat lebih dari 1,25 juta debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang telah mendapatkan relaksasi berupa keringaan kredit dan restrukturisasi kredit.

Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Djoko Hendratto menjelaskan, dengan jumlah debitur tersebut, maka total outstanding nasabah KUR yang mendapat keringanan sebesar Rp 50,61 triliun.

"Debitur KUR kita telah akses ke 1,25 juta debitur dalam relaksasi ini. Itu mencakup outstanding Rp 50,61 triliun dari seluruh debitur demikian juga untuk ultra mikro," kata Djoko dalam video conference, Jumat (19/6/2020).

Baca Juga: Jangan Ketinggalan Disiarkan Langsung Trans 7, Ini Jadwal MotoGP 2020 di Sirkuit Jerez Spanyol

Djoko menambahkan relaksasi kredit tersebut disalurkan kepada 11 Lembaga Penyalur KUR.

untuk Pembiayaan ultra mikro, PT PNM (Persero) menetapkan kebijakan berupa relaksasi/penundaan pembayaran angsuran bagi 14.125 nasabah ULaMM (Unit Layanan Modal Mikro), dan 3.579.952 nasabah Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) yang tidak bisa membayar angsuran (pokok dan bunga) dengan total 3,59 juta debitur. Total outstanding pinjamannya Rp 8,2 triliun serta melakukan restrukturisasi kredit (adendum akad) berupa penurunan besaran angsuran.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x