Pelestarian Satwa Liar, Purbaya Si Macan Tutul Jawa Dilepasliarkan di Wisata Alam Kawah Kamojang Bandung

- 15 Desember 2022, 13:52 WIB
Purbaya si Macan Tutul Jawa telah dilepasliarkan di Taman Wisata Alam Kawah Kamojang, Kabupatena Bandung sebagai upaya pelestarian satwa liar.
Purbaya si Macan Tutul Jawa telah dilepasliarkan di Taman Wisata Alam Kawah Kamojang, Kabupatena Bandung sebagai upaya pelestarian satwa liar. /Humas BBKSDA

Setelah dirawat selama 14 hari dan dipastikan kondisinya sehat, sifatnya kembali ke perilaku aslinya yakni bersifat liar ia pun dilepaskan.

Purbaya ini termasuk satwa dalam kategori produktif jika dilihat dari sisi umur, oleh karena itu melepasnya ke alam liar tentu lebih baik baginya.

Baca Juga: PEMILU 2024, Inilah Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Umum, ‘Ummat’ Tidak Lolos ini alasannya

“Pemerintah, sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, telah memasukkan Macan Tutul ini sebagai salah satu satwa dilindungi,” ujar Kepala BBKSDA Jawa Barat, Irawan Asaad.

Lebih lanjut ia mengatakan, Peraturan Pemerintah No.7/1999 itu juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Melihat dua peraturan tersebut, maka Purbaya pun dilepasliarkan pada 7 Desember 2022 untuk kembali ke habitat aslinya di Taman Wisata Alam Kawah Kamojang, Bandung.

Lokasi tersebut dijadikan titik pelepasan setelah dilakukan rapid assessment terhadap kondisi lokasi pontesial release baik dari segi kehati biofisik, animal welfare, dan sosial budaya.

Baca Juga: HARGA EMAS Hari Ini Kamis 15 Desember 2022, Emas Batangan Cuma Rp 556.500

Berdasarkan The International Union for Conservation of Nature atau The IUCN, Red List of Threatened Species mengkategorikan Macan Tutul Jawa ke dalam kelompok critically endangered atau terancam punah.

Satwa liar ini juga masuk dalam Appendix I Cites yang artinya termasuk hewan liar yang terancam punah dan dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

Halaman:

Editor: Nalarya Nugraha

Sumber: BBKSDA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah