HARUN MASIKU Terus Diburu, Dirjen Imigrasi Silmy Karim Gencarkan Koordinasi dengan Penegak Hukum

- 4 Januari 2023, 20:01 WIB
Harun Masiku terus diburu.
Harun Masiku terus diburu. /(Foto: PMJ News/Dok Net)/

Baca Juga: JADWAL SEMIFINAL Piala AFF 2022 Indonesia Vs Vietnam, Peringkat FIFA Terbaru Malaysia Naik, Indonesia?

Dalam kasus yang sama, KPK menetapkan empat orang tersangka yakni kepada Wahyu Setiawan (Komisioner KPU), Saeful Bahri dan Agustiani (perantara atau penghubung) dan Harun Masiku (pemberi suap-buron).

Wahyu Setiawan sebagai penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp200 juta.

Baca Juga: GRATIS Tiket Masuk, 5 Tempat Wisata Bandung Hits Ini Cocok Buat Rekomendasi Liburan

Kemudian Pengadilan Tipikor juga menetapkan vonis selama satu tahun delapan bulan dan denda Rp150 juta kepada Saeful Bahri dan vonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Agustiani.

Sementara sebagai pelaku suap Harun Masiku hingga kini masih dinyatakan buron dan masih dicari keberadaannya.***

Halaman:

Editor: Shiddik Zaenudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x