SIDANG Tuntutan Ferdy Sambo Hari Ini, Jaksa Baru Bacakan Tuntutan untuk Kuat Ma'ruf, Dituntut 8 Tahun

- 16 Januari 2023, 13:46 WIB
Kuat Ma'ruf tengah menjalani persidangan lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kuat Ma'ruf tengah menjalani persidangan lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan /PMJ NEWS


GALAMEDIA NEWS- Sidang tuntutan Ferdy Sambo bersama terdakwa lainnya dibacakan hari ini Senin 16 Januari 2023.

Sidang tuntutan Ferdy Sambo hari ini baru dibacakan untuk terdakwa sopir Ferdy Sambo, Kuat Mar'uf, yang dituntut selama 8 tahun penjara.

Kuat Mar'uf dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Joshua. Sidang tuntutan Ferdy Sambo cs dibacakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kuat Maruf Dituntut

Dalam nota tuntutannya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menyatakan Kuat Ma'ruf telah turut serta dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kuat saat itu membawa pisau dapur untuk mengejar Brigadir J ketika terjadi pertengkaran di rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Magelang Jawa Tengah.

Kuat mengejar Brigadir J saat terjadi pertengkaran di rumah pribadi Ferdy Sambo di Magelang 7 Juli 2022.

Baca Juga: KUR Bank bjb 2023 Kapan Dibuka? Simak Jadwal, Syarat, Cara Daftar dan Jenis Pinjaman hingga Rp500 juta

JPU menyebut pertengkaran terjadi setelah Kuat Ma'ruf memergoki dugaan perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawati.

Saat itu Brigadir J keluar dari kamar saksi Putri dilantai 2 rumah Magelang dan dilihat oleh Kuat.

Saat itu Kuat dan Brigadir J terlibat pertengkaran bahkan Brigadir J dikejar Kuat dengan membawa pisau dapur.

8 Tahun Penjara

Sementara itu dalam tuntutannya JPU menyebut bahwa akibat perbuatan Kuat yang kini terbongkar setelah terjadi pembunuhan Brigadir J dengan aktor utama Ferdy Sambo membuat keresahan di masyarakat.

Kemudian hal yang memberatkan lainnya terdakwa berbelit beli dalam persidangan dan tidak terlihat ada penyesalan.

Namun Jaksa menyebut bahwa ada hal yang meringankan dari Kuat Ma'ruf yakni bersikap sopan selama persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi dalam kasus ini dan berlaku sopan.

Dari uraian diatas menurut jaksa, menuntut agar majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa Brigadir J sesuai dengan pasal 340 KUHP junto 55 ke 1 KUHP.

Baca Juga: UPDATE K-POP: Debut Solo, Jimin BTS akan Rilis Album Pertamanya Februari 2023

Jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana selama 8 tahun penjara, dipotong masa tahanan.

 

Kronologi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun karena menjadi salah seorang yang terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Jaksa menyebut meski tidak terlibat langsung dalam penembakan namun kuat mengetahui rencana penembakan Brigadir J tersebut.

Ada beberapa indikasi yakni ada inisiatif sendiri membawa pisau dapur untuk menusuk Brigadir J.

Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo Jalan Duren 3 Jakarta Selatan.

Kasus pembunuhan tersebut ditutup tutupi, Ferdy Sambo saat itu membuat skenario tembak menembak antara Brigadir J dan Eliezer.

Kasus tembak menembak itu pemicunya karena adanya pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

Baca Juga: PILWALKOT BANDUNG: Satu Nama Calon Wali Kota Sudah Dideklarasikan, Gerindra Malah Masih Injak Rem

Namun dalam perjalanan kasus, polisi menyatakan tidak ada pelecehan di rumah dinas Ferdy Sambo.

Kemudian akhirnya kasus ini seiring dengan waktu terbongkarlah kasus pembunuhan tersebut.

Hingga akhirnya menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana sebanyak lima orang.

Selain kasus pembunuhan, dalam rekayasa kasus, juga menetapkan tujuh tersangka, perusakan CCTV hingga menghalang halangi penyidikan.***

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah