Tok! PUTRI CANDRAWATHI Divonis 20 Tahun PENJARA!

- 13 Februari 2023, 19:38 WIB
Tok! Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara!
Tok! Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara! /PMJ News

GALAMEDIANEWS - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, akhirnya divonis lebih dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Putri civonis 20 tahun penjara.

Vonis kepada Putri Candrawathi diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Vonis untuk Putri Candrawathi itu lebih tinggi ketimbang tuntutan JPU yang hanya menuntut 8 tahun penjara.

Baca Juga: Vonis Mati FERDY SAMBO jadi Kado Pahit Ulang Tahun ke-50

Baca Juga: MAHFUD MD Soal Vonis Mati Ferdy Sambo: Hakimnya Bagus, Sesuai Rasa Keadilan Publik

"Menjatuhkan pidana 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso membacakan amar putusannya.

Majelis hakim menilai Putri Candrawathi telah terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam pertimbangan menjatuhkan putusan, hakim menuturkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Putri.

Sebelumnya, Majelis Hakim menghukum suami Putri, Ferdy Sambo dengan vonis mati.

Baca Juga: FERDY SAMBO Divonis Hukuman Mati, Disimpulkan Ikut Menembak Brigadir J

Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Sambo dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, ada tiga terdakwa lainnya yang menunggu vonis.

Mereka yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf.

Baca Juga: VONIS, FERDY SAMBO Dihukum Mati, Hakim Sebut Tak Ada Hal Meringankan bagi Eks Kadiv Propam Polri

Baca Juga: FERDY SAMBO Hadapi Vonis, Seumur Hidup atau Hukuman Mati? Putri Candrawathi Dihukum Berapa Tahun?

Richard dituntut dengan pidana 12 tahun penjara, sementara Putri, Ricky dan Kuat dituntut dengan pidana delapan tahun penjara. Mereka akan divonis besok dan Rabu.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdi Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, JPU mendakwa Richard dan Ferdy Sambo telah menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J dan juga dikesampingkan oleh Majelis Hakim.***

Editor: Usman Alwasim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x