Berdasarkan Inpres No 5 Tahun 2004 dan Surat Edaran Menpan RB Nomor : SE/03/M.PAN/01/2005 Tentang LHKPN. jabatan-jabatan berikut juga wajib menyampaikan LHKPN:
1. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara
2. Semua Kepala kantor di lingkungan Departemen keuangan
Baca Juga: 6 PANTAI EKSOTIS dan INSTAGRAMABLE di Blitar, Menawarkan Keindahan Alam yang Luar Biasa
3. Pemeriksa bea dan Cukai
4. Auditor
5. Pejabat yang mengeluarkan perizinan
6. Pejabat/ Kepala unit pelayanan masyarakat
7. Pejabat pembuat regulasi
Masyarakat mendukung dan mengawasi
Selain itu, masyarakat juga perlu mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dengan cara mengawasi pejabat-pejabat pemerintah yang lalai atau salah melaporkan LHKPN. Dalam hal ini, media massa juga memiliki peran penting untuk memberitakan kasus-kasus terkait pelaporan LHKPN yang tidak benar.