Apa Itu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN, Siapa yang Wajib Melaporkan?

- 5 Maret 2023, 15:45 WIB
Ilustrasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN, dan Siapa yang Wajib melaporkan/idrapkab.go.id.
Ilustrasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN, dan Siapa yang Wajib melaporkan/idrapkab.go.id. /BKD Kab. Pacitan/

Berdasarkan Inpres No 5 Tahun 2004 dan Surat Edaran Menpan RB Nomor : SE/03/M.PAN/01/2005 Tentang LHKPN. jabatan-jabatan berikut juga wajib menyampaikan LHKPN:

1. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara

2. Semua Kepala kantor di lingkungan Departemen keuangan

Baca Juga: 6 PANTAI EKSOTIS dan INSTAGRAMABLE di Blitar, Menawarkan Keindahan Alam yang Luar Biasa

3. Pemeriksa bea dan Cukai

4. Auditor

5. Pejabat yang mengeluarkan perizinan

6. Pejabat/ Kepala unit pelayanan masyarakat

7. Pejabat pembuat regulasi

Masyarakat mendukung dan mengawasi

Selain itu, masyarakat juga perlu mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dengan cara mengawasi pejabat-pejabat pemerintah yang lalai atau salah melaporkan LHKPN. Dalam hal ini, media massa juga memiliki peran penting untuk memberitakan kasus-kasus terkait pelaporan LHKPN yang tidak benar.

Halaman:

Editor: Usman Alwasim

Sumber: Buku Pintar Antikorupsi KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x