Apa Itu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN, Siapa yang Wajib Melaporkan?

- 5 Maret 2023, 15:45 WIB
Ilustrasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN, dan Siapa yang Wajib melaporkan/idrapkab.go.id.
Ilustrasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN, dan Siapa yang Wajib melaporkan/idrapkab.go.id. /BKD Kab. Pacitan/

8. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, meliputi:

Baca Juga: Daftar 13 SMP Terbaik di Kabupaten Bandung versi BANSM Kemdikbud Terbaru (Negeri dan Swasta) Cek Di Sini

- Direksi, komisaris, dan pejabat struktur lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah

- Pimpinan Bank Indonesia

- Pimpinan Perguruan Tinggi

- Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Jaksa

- Penyidik

- Panitera Pengadilan

- Pemimpin dan Bendaharawan Proyek

Halaman:

Editor: Usman Alwasim

Sumber: Buku Pintar Antikorupsi KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x