Apa Itu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN, Siapa yang Wajib Melaporkan?

- 5 Maret 2023, 15:45 WIB
Ilustrasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN, dan Siapa yang Wajib melaporkan/idrapkab.go.id.
Ilustrasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN, dan Siapa yang Wajib melaporkan/idrapkab.go.id. /BKD Kab. Pacitan/

Baca Juga: Minggu Ini One Piece Episode 1054 Libur, Berikut Jadwal Tayang Anime Terbarunya

2. Pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mereka yang Wajib Melaporkan LHKPN

Untuk lebih jelas lagi, berikut kami lampirkan nama-nama mereka yang Wajib menyampaikan laporan LHKPN kepada KPK berdasarkan Pasal 2 UU No 28.Tahun 1999:

1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara

2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara

3. Menteri

4. Gubernur dan Wakil Gubernur

5. Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Wali kota

6. Hakim

7. Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku

Halaman:

Editor: Usman Alwasim

Sumber: Buku Pintar Antikorupsi KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x