Ini Daftar Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang Wajib Lapor LHKPN, Simak Selengkapnya!

- 6 Maret 2023, 14:07 WIB
Gedung Kementerian Keuangan dimana Pejabat Kementerian keuangan diwajibkan melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN KPK./kemenkeu.go.id
Gedung Kementerian Keuangan dimana Pejabat Kementerian keuangan diwajibkan melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN KPK./kemenkeu.go.id /

Apa yang dimaksud dengan LHKPN?

Melansir dari penjelasan di situs resmi Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, LHKPN adalah laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara terkait harta kekayaannya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia untuk diperiksa harta kekayaannya.

Baca Juga: Hadits Arbain Imam Nawawi : Hadits 29-35 Bahas Dengki hingga Keharusan Mengubah Kemungkaran Versi Terjemahan

Definisi penyelenggara negara diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Menurut peraturan ini, penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Daftar Pejabat Kemenkeu yang Wajib Melaporkan LHKPN

Siapa saja pegawai Kementerian Keuangan yang wajib melaporkan LHKPN? Pertanyaan ini kerap muncul. Merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 83 Tahun 2021, pegawai Kemenkeu yang wajib menyampaikan LHKPN antara lain:

Baca Juga: 3 Amalan Sunnah Pada Malam Nisfu Sya’ban

1. Pejabat pimpinan tinggi madya.

2. Pejabat pimpinan tinggi pratama.

3. Staf khusus menteri keuangan.

4. Pejabat pengadaan dan bendahara.

Halaman:

Editor: Reza Rafaeza

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x