Ini Daftar Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang Wajib Lapor LHKPN, Simak Selengkapnya!

- 6 Maret 2023, 14:07 WIB
Gedung Kementerian Keuangan dimana Pejabat Kementerian keuangan diwajibkan melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN KPK./kemenkeu.go.id
Gedung Kementerian Keuangan dimana Pejabat Kementerian keuangan diwajibkan melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN KPK./kemenkeu.go.id /

5. Pejabat fungsional pemeriksa.

6. Perwakilan akun (AR).

Baca Juga: 5 Tips Olahraga di Bulan Puasa, Tetap Sehat Saat Ibadah di Bulan Ramadhan

7. Juru sita pajak.

8. Penelaah keberatan.

9. Jabatan fungsional penilai pajak.

10. Jabatan fungsional pemeriksa pajak.

11. Jabatan fungsional juru sita lelang.

12. Jabatan fungsional widyaiswara.

13. Hakim pengadilan pajak.

Halaman:

Editor: Reza Rafaeza

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x