5. Pejabat fungsional pemeriksa.
6. Perwakilan akun (AR).
Baca Juga: 5 Tips Olahraga di Bulan Puasa, Tetap Sehat Saat Ibadah di Bulan Ramadhan
7. Juru sita pajak.
8. Penelaah keberatan.
9. Jabatan fungsional penilai pajak.
10. Jabatan fungsional pemeriksa pajak.
11. Jabatan fungsional juru sita lelang.
12. Jabatan fungsional widyaiswara.
13. Hakim pengadilan pajak.