Secara teknis, pengujian aspek material dilakukan dengan mencocokkan dan meneliti lebih lanjut profil jabatan, sumber perolehan harta, harta yang belum dilaporkan, dan informasi transaksi mencurigakan yang bersumber dari informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dengan demikian, Suahasil menekankan bahwa secara umum, seluruh pegawai Kementerian Keuangan wajib melaporkan harta kekayaannya. Namun, perbedaannya ada yang melalui sistem KPK (LHKPN) dan melalui ALPHA (LHK). ***