Ini Daftar Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang Wajib Lapor LHKPN, Simak Selengkapnya!

- 6 Maret 2023, 14:07 WIB
Gedung Kementerian Keuangan dimana Pejabat Kementerian keuangan diwajibkan melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN KPK./kemenkeu.go.id
Gedung Kementerian Keuangan dimana Pejabat Kementerian keuangan diwajibkan melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN KPK./kemenkeu.go.id /

14. Pejabat eselon III dan IV.

Baca Juga: 2 Wisata di Cibatu Garut, Banyak Orang Belum Tahu

15. Pelaksana pada unit tertentu.

Pada tahun 2022, terdapat 32.191 pegawai Kemenkeu yang wajib menyampaikan LHKPN. LHKPN tersebut paling lambat diserahkan pada 31 Maret mendatang.

Bagaimana dengan pegawai Kemenkeu lainnya yang tidak wajib menyampaikan LHKPN?

Pegawai Kemenkeu lainnya yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN, tetap harus menyampaikan Laporan Harta Kekayaan (LHK) melalui sistem internal Kemenkeu yang bernama ALPHA.

Batas akhir penyampaian LHK di ALPHA adalah 28 Februari. Aturan ini dituangkan dalam KMK Nomor 277/KMK.09/2017 tentang Mekanisme Penyampaian Laporan Harta Kekayaan dan Pajak Pribadi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. ALPHA dapat diakses melalui website https://alpha.kemenkeu.go.id.

Baca Juga: 19 Tempat Makan Baso Aci di Kota Garut, Pedasnya Bikin Nagih

Dijelaskan oleh Suahasil Nazara bahwa sistem data ALPHA milik Departemen Keuangan juga terhubung dengan sistem data LHKPN di KPK. Data ini kemudian dapat digunakan untuk melakukan analisis lebih lanjut, yaitu verifikasi yang meliputi aspek formal dan substantif.

"Aspek formil adalah kelengkapan berkas kepatuhan yang harus disampaikan dan kelengkapan lainnya yang bersifat administratif. Sedangkan aspek materil adalah menilai kewajaran kepemilikan harta kekayaan dikaitkan dengan profil pejabat yang bersangkutan," jelas Suahasil.

Halaman:

Editor: Reza Rafaeza

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x