Setelah Ema Sumarna dan Kadiskominfo, KPK Periksa Plh Kadishub Bandung di Kasus Korupsi Yana Mulyana

- 19 Mei 2023, 15:33 WIB
Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna (kiri) dan Kepala Diskominfo Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana usai diperiksa KPK di Kantor PUPR Wilayah IV Bandung Jalan Jawa Kota Bandung, Rabu 10 Mei 2023. Hari ini, giliran Plh Kadishub Ricky Gustiadi yang diperiksa KPK terkait kasus Yana Mulyana./
Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna (kiri) dan Kepala Diskominfo Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana usai diperiksa KPK di Kantor PUPR Wilayah IV Bandung Jalan Jawa Kota Bandung, Rabu 10 Mei 2023. Hari ini, giliran Plh Kadishub Ricky Gustiadi yang diperiksa KPK terkait kasus Yana Mulyana./ /deskjabar

Yana Mulyana sendiri terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga antirasuah pada Jumat, 14 April 2023 malam, atau beberapa hari menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah.

Yana Mulyana kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk Proyek 'Bandung Smart City' Tahun Anggaran 2022-2023.

"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu dini hari, 16 April 2023.

Selain Yana, KPK menetapkan lima orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manajer PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Baca Juga: Berlangsung Selama Dua Hari, Lebaran Betawi 2023 Akan Digelar di Monas Jakarta

Baca Juga: Termasuk Gubernur Ridwan Kamil, Daftar 16 Kepala Daerah di Jabar yang Habis Masa Jabatan Tahun 2023

Tersangka Yana diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan PT CIFO dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung senilai Rp 2,5 miliar.

Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.

Sementara itu, atas perbuatan memberi suap, tersangka Benny, Sony, dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah