Mahkamah Konstitusi Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun

- 25 Mei 2023, 18:00 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dipantau dari Jakarta, Kamis (25/5/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri/pri.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dipantau dari Jakarta, Kamis (25/5/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri/pri. /

GALAMEDIANEWS - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan empat tahun Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi dan dipantau dari Jakarta, Kamis, 25 Mei 2023.

Anwar Usman mengatakan, Pasal 34 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK,) memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga: BACAAN SURAT YASIN Arab Ayat 1-83 Lengkap Terjemahan Bahasa Indonesia

Baca Juga: Ridwan Kamil Bakal Nyaleg Usai Tak Lagi Jadi Gubernur Jabar?

Oleh karena itu, pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Kecuali dimaknai 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan'," kata Anwar Usman.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022.

Baca Juga: Tempat Wisata di Bekasi untuk Anak, Harga Tiket Murah, Spot Instagramable, Nyaman bagi Keluarga

Dalam pertimbangannya, Hakim Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan bahwa masa jabatan empat tahun bagi Pimpinan KPK tidak hanya diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.

Guntur Hamzah membandingkan mandat KPK dengan mandat Komnas HAM. Masa jabatan pimpinan Komnas HAM adalah lima tahun. Oleh karena itu, akan lebih adil jika pimpinan KPK memiliki masa jabatan lima tahun.

"Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya," ungkap Guntur Hamzah.

Selain itu, hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan bahwa masa jabatan empat tahun akan memungkinkan presiden dan DPR yang sama untuk mengevaluasi KPK dua kali.

Baca Juga: Bapenda Jabar Gandeng Dirjen Pajak Dorong Peningkatan Pendapatan Pajak Penghasilan

Baca Juga: 5 Tempat Nongkrong Hits di Bekasi, Rekomendasi Tempat Kumpul Bareng Teman yang Murah dan Instagramable

"Evaluasi dua kali terhadap KPK dapat membahayakan independensi KPK," ujar Arief.

Oleh karena itu, lanjut Arief, kewenangan presiden dan DPR untuk memilih atau mengangkat pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam masa jabatannya dapat menimbulkan beban psikologis dan konflik kepentingan bagi para pimpinan KPK yang ingin mendaftarkan diri untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK berikutnya.

Mahkamah Konstitusi menilai penting untuk menyelaraskan ketentuan mengenai masa jabatan pimpinan lembaga negara yang bersifat independen, yaitu lima tahun.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x