KPK Apresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun

- 25 Mei 2023, 22:22 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

GALAMEDIANEWS - Nurul Ghufron, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materiil "(judicial review") untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun.

"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada para hakim Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan untuk menerima permohonan judicial review saya," katanya.

Nurul Ghufron mengakui bahwa permohonan judicial review yang diajukannya telah menimbulkan sejumlah pro dan kontra dari masyarakat dan mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari demokrasi.

"Inilah bukti kemewahan berdemokrasi dalam koridor konstitusi yang harus kita jaga dan rawat selalu secara rasional dan tidak emosional," katanya.

Nurul Ghufron juga menyebut bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai "kemenangan kolektif untuk demokrasi konstitusional."

Baca Juga: One Piece Episode 1062: Bisakah Sanji Menang Melawan King?

Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa masa jabatan empat tahun Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube MK dan dipantau dari Jakarta, Kamis, 24 Mei 2023.

Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Memegang Jabatan Selama Empat Tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga: Artis Korea Selatan Dituduh Mencuri Desain Mushoku Tensei Menggunakan AI

Oleh karenanya pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Kecuali jika dimaknai 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan'," kata Anwar Usman.

Dalam pertimbangannya, Hakim Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah juga mengatakan bahwa masa jabatan empat tahun bagi ketua KPK tidak hanya diskriminatif tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga negara independen lainnya.

Guntur Hamzah membandingkan masa jabatan KPK dengan masa jabatan Komnas HAM. Masa jabatan ketua Komnas HAM adalah lima tahun. Oleh karena itu, akan lebih adil jika pimpinan KPK memiliki masa jabatan lima tahun.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x