Sebelumnya, Novel Baswedan, mantan penyidik senior KPK, mengatakan bahwa keputusan tersebut telah menghilangkan semangat KPK.
Baca Juga: Pindah ke Partai Demokrat, Agus Syamsu Wahid: Cocok dengan Saya
Novel Baswedan juga mengatakan secara hukum keputusan tersebut bukan untuk kepemimpinan saat ini tetapi untuk kepemimpinan berikutnya.
Novel Baswedan yakin Presiden Jokowi akan mengutamakan surat keputusan (SK) yang sudah dikeluarkan dan tentunya panitia seleksi (pansel) sudah siap untuk memilih pimpinan KPK yang baru.
Seperti diketahui, Uji materi terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tersebut diajukan oleh Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, yang menggugat UU 19/2019, khususnya Pasal 29 E dan Pasal 34, terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 28 I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Perkara ini terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022.***