KPK Ungkap 6.389 Pejabat Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaannya

- 7 Juni 2023, 22:36 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (tengah) berjalan usai rapat kerja bersama Komisi III DPR dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (tengah) berjalan usai rapat kerja bersama Komisi III DPR dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/6/2023). /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom./

GALAMEDIANEWS - Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkapkan bahwa terdapat 6389 pejabat negara belum melaporkan harta kekayaannya (LHKPN) kepada KPK hingga 31 Mei 2023.

"Sampai 31 Mei 2023, kewajiban lapor penyelenggara negara sebanyak 371.722 orang, sebanyak 365.333 orang sudah melaporkan dan 6.389 orang belum melaporkan," ujar Firli Bahuri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Juni 2023.

Firli Bahuri menjelaskan bahwa salah satu langkah untuk menghindari perilaku korupsi adalah dengan melaporkan harta kekayaan atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca Juga: One Piece Bakal Hiatus Lama, Eiichiro Oda Segera Jalani Operasi

Fili Bahuri megatakan bahwa 4.400 pejabat dari lembaga eksekutif, 1.431 dari legislatif, 147 dari yudikatif, dan 411 dari badan usaha milik negara (BUMN) / badan usaha milik daerah (BUMD) tidak melaporkan LHKPN miliknya.

Dalam buku Pengantar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dijelaskan, LHKPN merupakan daftar keseluruhan kekayaan para penyelenggara negara yang tertuang dalam formulir pencatatan. Penetapannya dilakukan langsung oleh KPK.

LHKPN wajib dilaporkan oleh dua pihak utama. Pertama, penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999. Kedua, penyelenggara negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Baca Juga: Korban Jiwa Kebakaran Pasar Induk Caringin Teridentifikasi

Selain itu, ada pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Dengan kata lain, pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut UU No. 28 Tahun 1999, Penyelenggara negara adalah pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, pejabat negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan undang-undang yang berlaku, antara lain direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah, pimpinan Bank Indonesia, pimpinan perguruan tinggi, pejabat tingkat I dan pejabat lain yang disamakan dengan itu di lingkungan sipil, militer, dan kepolisian negara Republik Indonesia, jaksa, penyidik, panitera, pimpinan proyek, dan bendahara.

Sementara itu, peraturan lainnya tertuang dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam UU ini, tidak hanya penyelenggara negara yang wajib melapor, tetapi hampir semua instansi dapat diperluas wajib lapor (WL), yaitu pejabat Eselon II dan pejabat lain yang setara di lingkungan instansi pemerintah dan/atau lembaga negara, seluruh kepala biro di lingkungan Kementerian Keuangan, pemeriksa bea dan cukai, pemeriksa pajak, pemeriksa, pemeriksa, pejabat pemberi izin, pejabat atau kepala unit pelayanan masyarakat, dan pejabat pembuat peraturan perundang-undangan. ***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x