Warga Cirebon Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Pengadaan Barang dan Jasa ke Kejati Jabar

- 21 Juli 2023, 18:56 WIB
Warga Cirebon melaporkan dugaan pelanggaran pengadaan barang dan jasa ke pihak Kejati Jabar, Jumat, 21 Juli 2023./ist
Warga Cirebon melaporkan dugaan pelanggaran pengadaan barang dan jasa ke pihak Kejati Jabar, Jumat, 21 Juli 2023./ist /

Didampingi Ketua DPP Hankam MGP, Denny Obenk, Nanang menambahkan, dari hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, diduga banyak peserta lelang yang memenangkan pekerjaan padahal sisa kemampuan paket telah melebihi ketentuan.

"Peserta lelang yang sudah habis masa berlaku Sertifikat Badan Usaha masih mendapatkan lelang," ujarnya.

Pejabat pengadaan, lanjut Nanang, diduga telah sengaja meloloskan perusahaan peserta lelang sebagai pemenang tanpa memeriksa kelengkapan dan keaslian dokumen peserta tender.

"Peserta lelang diduga telah sengaja memanipulasi data isian dokumen kualifikasi pada dokumen tender dengan mengisi isian kualifikasi yang tidak benar," katanya.

Baca Juga: Rumusan Strategi Pencegahan Stunting di Jawa Tengah, Pemprov Luncurkan Buku

Baca Juga: Gurih Bikin Nagih! Begini Resep Bakwan Udang Ala Cheff Devina Hermawan

Nanang juga menduga, dalam proses itu perusahaan pemenang tender terindikasi memalsukan sertifikasi badan usaha. Atas temuan itu, Nanang menduga pejabat PPK dan pihak ketiga telah melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

"Pejabat pengadaan PPK dan pihak ketiga diduga telah melakukan praktek tindak pidana korupsi. Kami juga menduga pejabat pengadaan dan PPK telah mengabaikan surat edaran Dirjen PUPR. Selain itu, masih banyak lagi pelanggaran yang dilakukannya," ungkap Nanang.

Nanang yang didampingi aktivis antikorupsi Jawa Barat, Agus Satria meminta agar Kejati Jabar di tengah momen HBA ke-63 tahun 2023, melakukan pengusutan atas dugaan korupsi dan ketidakberesan dalam proses tender tersebut.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah